Rabu, 24 April 2013

Asal muasal wilayah RI


Dasar terbentuknya Wilayah indonesia, apakah merupakan warisan dari belanda? atau penetapan sendiri dari bangsa indonesia? ataukah copy paste dari negara lain? dan Sebenarnya, siapa sih yang menentukan bahwa wilayah negara Republik Indonesia itu terdiri dari pulau Sumatra, Jawa (dan sekitarnya, Madura, Bali, NTT, dst), Kalimantan, Sulawesi, juga Papua?

Terbentuknya suatu wilayah Republik Indonesia pada dasarnya merupakan usaha dari bangsa indonesia itu sendiri bukan merupakan warisan ataupun hadiah dari bangsa Belanda. Para panitia perumus kemerdekaan Indonesia (PPKI) selama 3 bulan sebelum dan setelah proklamasi, mereka bekerja keras bersidang untuk menentukan segala macam hal yang diperlukan bagi sebuah bangsa yang merdeka. Dari naskah proklamasi, undang-undang dasar (UUD 1945), dasar negara (Pancasila), bentuk negara, wilayah, dan lainnya. Dalam konstitusi NKRI dalam pasal 25 E UUD 1945 negara kesatuan RI adalah sebuah Negara kepulauan yg berciri nusantara dengan wilayah yg batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pembentukan wilayah ini tidak terlepas dari sejarah panjang nenek moyang, hingga hari ini. Namun disini tidak akan lebih banyak menjelaskan sejarah panjang nusantara, akan tetapi akan sedikit menjelaskan mengenai pembentukan wilayah NKRI berdasarkan ikatan regulasi yang ditetapkan dan mengatur didalamnya.
Dasar hukum yang mengatur tentang wilayah Negara dijelaskan dalam UU No 43 tahun 2008

Menerangkan tentang ruang lingkup wilayah negara batas wilayah
Pasal 4
Wilayah Negara meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Batas Wilayah
Pasal 5
Batas Wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 6

(1) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a. di darat berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
b. di laut berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
c. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
(2) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
(3) Dalam hal Wilayah Negara tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah Negara secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Cuplikan undang-undang ini dirasa sudah jelas kaitanya dengan pembagian-pembagian wilayah di nisantara. Bukan hanya berdasarkan warisan sejarah namun sudah diikatkan dengan regulasi yang jelas. Jadi pada dasarnya terbentuknya suatu wilayah itu berkaitan erat dengan terbentuknya suatu Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar