Senin, 05 November 2012

contoh analisis Undang-Undang



Analisis Undang-Undang no 4 tahun 2004
No
Uraian
Sesuai
Tidak Sesuai
Keterangan
1
Pasal 1 “kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menyelenggarakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia “

Tidak sesuai dengan asas ketertiban dan kepastian hukum dan tidak sesuai dengan asas kejelasan rumusan
Karena dalam pasal ini hanya berdasarkan Pancasila saja, seharusnya selain pancasila UUD 1945 juga merupakan salah satu landasan/rujuka hukim yang harus ada dalam materi muatan setiap peraturan.
Sehingga dengan tida ada kejelasan hukum akan berpengaruh terhadap putusan hakim yang semaunya sendiri memutuskan perkara.
2
Pasal 3 “(1) selutuh peradilan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara dan ditentukan dengan undang-undang. (2) peradilan negara menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdaarkan pancsila.
Sesuai dengan asas kenusantaraan

Karena penerapan meteri berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pancasila.
3
Pasal 4 “(1)peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDSARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; (2)Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan ringan.
Asas tujuan

dalam pasal ini memberigan gambaran bahwa peradilan bertujuan memberi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, yang bersifat sederhana cepat dan rinagn.
4
Pasal 5 “(1)pengadilan mengadili menurut hukum dengan membeda-bedakan.
(2)pengadilan membentu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Asas kedudukan dan pengayoman

Karena dalam pasal ini memberikan kesamaan hukum terhadap siapa jasa tanpa membeda-bedakan.
Merupakan aplikasi dari asas pengayoman karena pengadilan berfungsi membantu menciptakaan keadilan hukum yang sederhana.
5
Pasal 12 ayat (2) “selain dimaksud dalam ayat(1), mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebaga presiden dan/atau wakil presiden.”
Asas kesamaan dalam hukum dan pemerintahaan

Dalam pasal ini materi muatan dalam ayat ini menegaskan dan tidak menbedakan keputusan terhadap status sosisl.
6
Pasal 19 “(1) sidang pemeriksaan keadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undan menentukan lain. (2) tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan putusan batal demi hukum .(3) rapat permusyawaratan hakim bersifat rahasia. (4) dalam sidang permusyawaratan hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. (5) dalam musyawarat tidak dicapai mufakat bulat maka dalam pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.....
sesuai dengan asas kekeluagaan

Karena dalam pasal ini hakim dalam memutuskan perkara harus bermusyawarah terlebih dahulu untuk mencapai mufakat. Kemudian apabila tidak mencapai keputusan secara bulat maka wajib pendapat hakim tersebut diikut sertakan dalam putusan.
7
Pasal 28 “(1) hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa  keadilan yang hidup dalam masyarakat. (2) dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Ayat 1
Sesuai dengan asas kebineka tunggal ikaan
Ayat 2
Sesuai dengan keadilan

Karena pada ayat ini (1) hakim harus memperhatikan kebiasaan masyarakat yang bebeda2 agar mencapai keadilan yang sesuai.
2)karena agar tercapainya keadilan hakim harus memperhatikan perilaku terdakwa.

Secara garis besar undang-undang no 4 tahun 2004 ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar