Yogyakarta, 15 Juni 2013
Yang bertanda tangan dibawah ini adalah para pihak dalam perjanjian hutang piutang yang mana para pihak sebagaimana disebutkan:
Pihak pertama selajutnya disebut debitur
Nama: Mufida Herdani
Alamat : Yogyakarta 2013
Pekerjaan : Debitur (tahun 2013-seterusnya)
bertanggungjawab untuk melakukan cicilan setiyap harinya ninimal Rp. 2000 kepada kreditur
dengan pembayaran secara tunai/angsuran.
Pihak Kedua selanjutnya disebut Kreditur
Nama: gattino (italia)
Nama: gattino (italia)
Pekerjaan: pemegang modal >>masa jabatan selama satu tahun
bertanggung jawab mengembangkan dan mengamankan dana dari para kreditur
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dengan kondisi sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Apabila ada pelanggaran terhadap perjanjian ini akan dikenakan saksi denda sebesar 10% per harinya.
Pihak I Pihak II
(Mufida Herdani) (gattino/itali)
ayo mulai budayakan menabung sejak hari ini, mumpung kesadaran itu muncul ^^lumayan ketika anda mengumpulkan Rp. 2.000 perharinya, selama setahun akan terkumpul Rp 720.000, apalagi bisa lebih besar. asal tetap konsisten dengan terus menciptakan sikap hematisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar