Senin, 10 Juni 2013

Pemiskinan Koruptor

Tindak pidana korupsi di Indonesia bisa disebut penyakit kronis yang sudah sangat sulit untuk disembuhkan. Lihat saja dari semua pentinggi negara ini satu persatu mulai terseret oleh KPK. Hukum seperti apa yang semestinya diberikan kepada koruptor ini agar mereka jera. Hukuman mati? Tidak terlalu kejamkah hukuman itu diterapakan, atau miskinkan saja para koruptor ini dengan mengambil seluruh harta yang dia miliki agar setelah mereka menjalani hukuman dapat merasakan akibat dari perbuatanya tersebut.

Pemiskinan koruptor dapat dimasukan dalam pidana tambahan di luar pidana pokok sebagaimana tercantum dalam pasal 18 ayat 1a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Perampasan barang benda bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerakyang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”
Ada berbagai tanggapan mengenai ayat ini, yang terkait dengan pemiskinan bagi para pelaku korupsi. Dikalangan yang mendukung terkait pemidanaan ini, dapat mengaca dari kasusnya Gayus Tambunan, yang mana telah dihukum dengan denda perampasan 1 (satu) milyar beserta rumah mewah saja masih dapat melakuakan plesiran bagimana yang hanya dengan hukuman kurunagan saja. Selain it indonesia juga dinilai negara paling korup diantara 12 (dua belas) Negara di nunia, yang mana korupsi adalah bentuk kelalaian bahkan kesengajaan yang merugikan masyarakat umum.

Oleh karena itu hukuman ini lah yang sangat sesuai bila mana benar-benar ditetapkan kepada para pelakunya. Karena korupsi sendiri dikategorikan sebagai extraordunary crime yang pada akhirnya pemiskinan merupakan hukuman untuk penjeraan korupsi. Bila tidak demikian kouptor akan seenaknya saja tanpa jera mengutit uang negara. Dan hukum akan benar-benar tumpul dikalangan para pejabat.

 Kita bandingkan saja dengan pelaku pencurian yang dituduh mencuri sepasang sandal jepit dimasjid. Dia dikenai hukuman penjara selama lima tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 362 tentang pencurian. 



Namun pemikiran ini masih dapat disanggaha, apa lagi bagi orang-orang yang tidak setuju dengan hukuman memiskinkan kurupsi. Dapat dilihat saja dalam Kitap Unang-Undang Hukum Pidana, pemidanaan itu hanya ada empat jenis yaitu, pidana kurungan, pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan, yang mana didalamnya tidak menyebutkan pidana pemiskinan.

Dalam sistem pemidanaan ini, Cina menerapkan sistem pemotongan kepala atau hukuman mati dan arab menerapkan sistem pemutongan tangan karena aplikasinya tarkait dengan pencurian. Sedangkan di Indonesia menerapkan sistem pemotongan pidana, hal-hal yang demikikian itulah yang seharusnya dihilangkan. Bagaimana bisa jera para pelaku korupsi ini bila setiap kali mendapat hukuman dan selalu diberikan potongan pemidanaan.

Hukuman yang lebih bijak ini sekiranya bisa menjadikan pertimbangan yaitu dengan tidak adanya pengangkatan para pejabat mantan terpidana korupsi,  kiranya juga sudah menjadi alasan untuk menjadi sanksi sosial. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar