Tindak
pidana korupsi di Indonesia bisa disebut penyakit kronis yang sudah sangat sulit
untuk disembuhkan. Lihat saja dari semua pentinggi negara ini satu persatu
mulai terseret oleh KPK. Hukum seperti apa yang semestinya diberikan kepada
koruptor ini agar mereka jera. Hukuman mati? Tidak terlalu kejamkah hukuman itu
diterapakan, atau miskinkan saja para koruptor ini dengan mengambil seluruh
harta yang dia miliki agar setelah mereka menjalani hukuman dapat merasakan
akibat dari perbuatanya tersebut.
Pemiskinan
koruptor dapat dimasukan dalam pidana tambahan di luar pidana pokok sebagaimana
tercantum dalam pasal 18 ayat 1a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang
tindak pidana korupsi.
“Perampasan barang benda bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerakyang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”
Ada
berbagai tanggapan mengenai ayat ini, yang terkait dengan pemiskinan bagi para
pelaku korupsi. Dikalangan yang mendukung terkait pemidanaan ini, dapat mengaca
dari kasusnya Gayus Tambunan, yang mana telah dihukum dengan denda perampasan 1
(satu) milyar beserta rumah mewah saja masih dapat melakuakan plesiran bagimana
yang hanya dengan hukuman kurunagan saja. Selain it indonesia juga dinilai
negara paling korup diantara 12 (dua belas) Negara di nunia, yang mana korupsi
adalah bentuk kelalaian bahkan kesengajaan yang merugikan masyarakat umum.
Oleh
karena itu hukuman ini lah yang sangat sesuai bila mana benar-benar ditetapkan
kepada para pelakunya. Karena korupsi sendiri dikategorikan sebagai
extraordunary crime yang pada akhirnya pemiskinan merupakan hukuman untuk
penjeraan korupsi. Bila tidak demikian kouptor akan seenaknya saja tanpa jera
mengutit uang negara. Dan hukum akan benar-benar tumpul dikalangan para pejabat.
Kita bandingkan saja dengan pelaku pencurian
yang dituduh mencuri sepasang sandal jepit dimasjid. Dia dikenai hukuman
penjara selama lima tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 362 tentang
pencurian.
Namun pemikiran ini masih dapat disanggaha, apa lagi bagi orang-orang yang tidak setuju dengan hukuman memiskinkan kurupsi. Dapat dilihat saja dalam Kitap Unang-Undang Hukum Pidana, pemidanaan itu hanya ada empat jenis yaitu, pidana kurungan, pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan, yang mana didalamnya tidak menyebutkan pidana pemiskinan.
Dalam
sistem pemidanaan ini, Cina menerapkan sistem pemotongan kepala atau hukuman
mati dan arab menerapkan sistem pemutongan tangan karena aplikasinya tarkait
dengan pencurian. Sedangkan di Indonesia menerapkan sistem pemotongan pidana,
hal-hal yang demikikian itulah yang seharusnya dihilangkan. Bagaimana bisa jera
para pelaku korupsi ini bila setiap kali mendapat hukuman dan selalu diberikan
potongan pemidanaan.
Hukuman
yang lebih bijak ini sekiranya bisa menjadikan pertimbangan yaitu dengan tidak
adanya pengangkatan para pejabat mantan terpidana korupsi, kiranya juga sudah menjadi alasan untuk
menjadi sanksi sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar