Selasa, 06 September 2016

Cerita "Perpanjangan SKCK"

SKCK. (surat keterangan cataran kepolisian)


Sepertinya gk ada yang gk tau selembaran yang satu ini. SKCK, akan sangat diperlukan ketika kita ingin pengakuan diri kita sebagai orang baik. jadi tolak ukurnya kalau kamu dikatakan baik adalah dengan selembaran surat yang diterbitkan oleh kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tersebut tidak pernah melakukan tindak pidana atau pelangaran yang berkaitan dengan aturan yang ada di dalam suatu negara. Ya walaupun itu didasarkan dari pengakuan satu pihak saja. 

oke langsung saja di tisps yang kita butuhkan untuk pembuatan SKCK atau hanya untuk memperpanjangnya saja.

Tips 1. sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu apa yang dibutuhkan dan diperlukan. jadi harus dipersiapkan dengan lengap seja berada dirumah kalau tidak mau mondar-mandir ngukur jalan. seperti hanya kemarin waktu saya memperpanjang SKCK di POLDA SUMSEL. untuk letak kantornya atau ruanganya berada di lantai 2 gedung sebelah kiri gedung utama. disana tertuliskan pelayanan SKCK. Ingat Lengkapi persyaratan jangan sampai ada yangtertinggal. ini cerita kemarin karena persyaratan kurang maka harus turun dulu keluar gerbang hanya untuk foto kopi satu lembar kk, dan setelah jadipun perlu legalisir lagi jadi musti kembali lagi menaiki tangga kelantaui dua. saya merasa kemarin sudah lengkap berkas yang saya bawa, paena sudah sempat cek di sebuah situs di internet, ya mungkin itu lupa belum di update. maka beginilah jadinya.

oke. persyaratan yang perlu kamu persiapkan untuk memperpanjang SKCK yaitu:

1. SKCK lama/ Salinannya
2. Foto Kopi KTP
3. Foto Kopi Kartu Keluarga
4. Foto Kopi Akta Kelahiran
5. Pas Photo 4x6 3 lembar.
6. uang tunai sebesar Rp. 10.000-,

jadi lengkapi semuanya, itu untuk berkas foto copynya hanya dibutuhkan satu lembarsaja. setelah itu kita tinggal mengisi blangko dan pernyataan untuk pembuatan skck dan prosesnya pun tidak memakan waktu yang lama. berbeda dengan pembuatan awal, karena kita harus menyiapkan terlebih dahulu pola sidik jari (Rekam sidikjari).

Tips ke-2. ketahui tujuannya. untuk apa kita membuat SKCK ini. pasti ketika kita baru masuk pintu saja kita sudah langsung ditanya digunakan untuk apa SKCK ini. maka jawabanyapun harus sesuai. untuk POLDA pelayanan pembuatan SKCK hanya untuk kepentingan/melamar kerja di BUMN saja, tidak untuk yanglain. jadi apapun alasanmu jawab saja seperti itu bila ingin cepat dilayani. dan tidak harus berdebat panjang dengan petugasnya. seperti cerita pengaduan dari seorang bapak yang sudah dua kali keporlesta namun belum mendapat pelayanan karena alasanya pelayanan SKCK di porles tidak buka, maka dibawalah ia ke POLDA namun bapak itu bersi kukuh untuk kepentingan swasta, maka banyak penjelasan alhasil tidak diterima dan masih harus balik ke asal tulah.

Tips ke-3. ketahui kapan jadwal pelayanan. Penting ini biar gk "cugak" (kecewa) pas sampai sana. untuk POLDA lain. disana pelayanan hanya berlaku selama 5 hari kerja. dan untuk jam buka pelayanan dari pukul 08-00 s/d 14:00 lebih dari itu silahkan datang kembali keesikan hari. 
jadi jangan samakan pula dengan jam kerja sabtu setengah hari ya. Dipikir buka pas dateng kesana hanya seorang diri kan lebih malu-maluiin.

Demikian itu tadi cerita singkat dan tips untuk memperpanjang SKCK. bagi yang tidak ingin repot kembali kepolres maka dapat dilakukan di POLDA. dengan pelayanan yang tidak perlu lama dan antri banyak. namun untuk urusan anti mungkin ngikutin musim. tapi Bisa dibiloang Cukup nyaman lah. pelayanan dan ruangan tenang.l oke semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar