Slogan Jogja berhati nyaman, itu diberikan atas
keistimewaanya, dilihat dari ragam budaya dan santunya masyarakat menyatu
menjadi budaya yang luhur. Namun pada akhir-akhir ini pemerintah di resahkan
dengan maraknya peredaran minuman keras (miras) yang semakin tak terkendali.
Peredarannya dirasa sangat menghawatirkan, menyusul tujuh korban jiwa yang
dinyatakan meninggal akibat mengkonsumsi minuman keras di daerah kabupaten
Sleman akhir tahun 2013 ini.
Kebiasaan masyarakay yang konsumtif menjadi gaya hidup saat
ini. Hal demikian lah yang berpengaruh buruk terhadap moral bangsa. Berlagak dengan
kehidupan mewah dan berfoya-foya, sudah tertanam sejak mereka remaja. Biar
dikatakan gaul dan tidak ketinggalan jaman, pesta miras dijadikan ajang budaya
baru. Bahkan seseorang teman yang tidak mau ikut minum dianggapnya kuno, dan dikatakan
sombong.
Selain itu Istilah penghangat badan yang tadinya disuguh
dengan wedang ronde sekarang beralih dengan sebotol oplosan. Istilah jamu pun
merupakan salah satu sebutan dari miras di kalangan masyarakat bawah. Mereka
sudah terbiasa mengkonsumsi miras tanpa merasa bersalah sedikitpun.
Agama seakan tidak berfungsi dalam permasalahan ini. Ajaran
luhur serta larangan tegas yang sering dijelaskan didepan publik tidak tertanam
sama sekali. Selain itu lemahnya kontrol sosial dari masyarakat, minimnya pendidikan
moral dan tontonan yang semakain bebas sangat
berpengaruh terhap perkembangan
pola pikir masyarakat.
Melihat hal tersebut mendorong produsen untuk meningkatnya
produksi miras di kawasan setempat baik miras yang berupa kemasan pabrik maupun
oplosan, karena permintaan masyarakat yang semakin bertambah. Sistem penjualan
yang dirasa bebas, memudahkan masyarakat untuk mendapatkannya. Di toko-toko
klontong biasa, sampai toko yang buka 24 jam sering sedia. Pemerintah seolah
tidak membatasi hal ini.
Upaya pemberantasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah
dirasa sudah maksimal akan tetapi tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.
Pemerintah seakan kurang tegas dalam membuat peraturan, yang akhirnya
pemerintah sendiri juga yang kerepotan untuk menertibkanya. Penjualan bebas dan
tidak ada hukuman yang membuat jera, membuat masyarakat enggan untuk
menghentikan tindakannya.
Selanjutnya anjuran untuk pemerintah seharusnya mempertegas
hukuman, baik dalam peraturan daerah (perda) setempat maupun peraturan
perundang-rndangan yang saat ini masih dalam rancangan undang-undang tentang
minuman keras. Dengan tujuan agar memberikan efek jera baik untuk orang/badan
yang memproduksi, pengedar bahkan pengkonsumsinya, sehingga masyarakat perlu
berfikir dua kali untuk melakukan tindakan tersebut.
Selain itu kembali pada masyarakatnya sendiri. Perbaikan
moral serta perombakan pola pikir perlu dilakukan, karena persoalan ini
seolah-olah sudah membudaya dan dianggap bukanlah hal yang tabu lagi.
Penyuluhan ataupun sosialisasi sejak dini pelu dilakukan baik di sekolah maupun
diperkumpulan masyarakat. Melihat bahaya yang ditimbulkan serta demi
kelangsungan hidup bangsa dimasa depan.
#dilatarbelakangi oleh sebuah tema yang perlu di komentari @tribunjogja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar