Selasa, 07 Mei 2013

Adera Lebih Indah

sebuah lagu karya Adera alirannya lebih ke jazz dan pop, agak mendayu-ndayu memang. Tapi tetep asyik didenger bagi yg lagi kasmaran sama someone, tapi blm berlaku itu buat penulis. baru sampai bait pertama saja bisa merasakannya. ya sudah lets play...


Saat ku tenggelam dalam sendu

Waktupun enggan untuk berlalu
Ku berjanji tuk menutup pintu hatiku
Entah untuk siapapun itu
 Semakin ku lihat masa lalu
Semakin hatiku tak menentu
Tetapi satu sinar terangi jiwaku
Saat ku melihat senyummu
 Dan kau hadir merubah segalanya
Menjadi lebih indah
Kau bawa cintaku setinggi angkasa
Membuatku merasa sempurna
Dan membuatku utuh tuk menjalani hidup
Berdua denganmu selama-lamanya
Kaulah yang terbaik untukku
 Kini ku ingin hentikan waktu
Bila kau berada di dekatku
lyricsalls.blogspot.com
Bunga cinta bermekaran dalam jiwaku
Kan ku petik satu untukmu
 Dan kau hadir merubah segalanya
Menjadi lebih indah
Kau bawa cintaku setinggi angkasa
Membuatku merasa sempurna
Dan membuatku utuh tuk menjalani hidup
Berdua denganmu selama-lamanya
Kaulah yang terbaik untukku
 Kaulah yang terbaik untukku
 Ku percayakan seluruh hatiku padamu
Kasihku satu janjiku kaulah yang terakhir bagiku
 Dan kau hadir merubah segalanya
Menjadi lebih indah
Kau bawa cintaku setinggi angkasa
Membuatku merasa sempurna
Dan membuatku utuh tuk menjalani hidup
Berdua denganmu selama-lamanya
Kaulah yang terbaik untukku

Senin, 06 Mei 2013

akhir kata mu

mahluk kecil ku terbangkah
membumbung ke awan
petik kan satu bintang mu untuk ku
untuk kau jadikan hadiah sebagai penghormatan terahirmu

tapi tetap jangan lupa untuk memilah-milahnya
karena bintang-bintang itu lah teman mu selanjutnya
bintang yang paling terang belum tentu terangi  hatimu
pilihlah bintang itu yang mampu menjadi lentera hidup mu

jaga diri, jangan lupakan yang maha suci
raih bintang mu
jemput mimpimu
dan antarkan ku untuk tenang diahir peristirahatan ku



Minggu, 05 Mei 2013

Enam tips menjaga fungsi otak

Otak manusia tak selamanya berfungsi dengan baik, kadar kerjanya pun begitu. Ia akan mengalami penurunan seiring dengan bertambahnya usia. Menurut penelitian di University of Virginia, gangguan memori bisa muncul sejak usia 20-an. Setelah mengevaluasi lebih dari 2.000 pria dan wanita berusia antara 18-60 tahun selama tujuh tahun, para peneliti menemukan bahwa pada usia 27, kecepatan otak dalam memecahkan teka-teki, dan penalaran mulai menurun. 
Namun bukan berarti otak langsung tak dapat digunakan lagi. tetap bisa setidaknya masih dapat untuk menyimpan memeori walaupun tak setangkas sebelumnya.  Adapun enam cara sehat agar fungsi otak tetap maksimal adalah : 

Tetap Aktif
Kebugaran fisik dapat meningkatkan ukuran hippocampus (bagian otak yang terhubung dengan ingatan jangka panjang). Lakukan jenis latihan apa pun agar darah Anda mengalir dengan baik. Jogging dan renang bisa menjadi pilihan yang tepat untuk meningkatkan fungsi otak Anda.

Lengkapi dengan Omega-3
Gary Small dari iBrain menyebutkan, “Apa yang baik bagi jantung Anda, tentu akan baik untuk otak Anda”. Dia menyarankan agar Anda mengisi diet dengan makanan yang kaya antioksidan seperti buah-buahan berwarna cerah dan sayuran, ditambah asam lemak Omega-3 dari ikan dan minyak zaitun.

Pikirkan dan Visualisasikan
Berlatih dengan isyarat. Jika Anda perlu mengingat beberapa hal baik benda maupun angka cobalah untuk membuat catatan sebagai hafalan untuk memori dalam otak Anda. Catatlah hal-hal detail yang sekiranya sulit untuk Anda ingat.

Jangan Andalkan Gadget
Hampir seluruh penduduk dunia mengandalkan teknologi seperti smartphone, komputer tablet, PC dan lainnya untuk membantu mengingat hari-hari penting . Tetapi jangan lupa untuk sesekali mengingat hal-hal detail yang terkait langsung dengan diri Anda dan keluarga dengan otak Anda. Penggunaan teknologi berlebihan dapat mengakibatkan ketergantungan dan membuat otak menjadi malas berpikir.

Bermain dan Bersantai
Bermain video game tidak akan membuat fungsi otak Anda terganggu, permainan yang penuh teka-teki dapat membantu untuk memperkuat dan melatih otak Anda serta meningkatkan konsentrasi. Anda juga membutuhkan waktu bersantai dan memanjakan diri untuk mengurangi stres sekaligus meningkatkan kemampuan otak Anda.

Tidur Cukup
Tidur dapat membantu mengaktifkan kembali seluruh sel-sel otak, sehingga otak dapat menyerap dan mempelajari sesuatu lebih dalam dan lebih banyak. Peningkatan kemampuan ini secara langsung akan mempengaruhi tingkat kecerdasan seseorang, demikian yang disampaikan Dr Paul Shaw dariWashington University School of Medicine.


sedikit mengutip dan semoga bermanfaat :) 

Jumat, 03 Mei 2013

Tangga - Cinta Tak Mungkin Berhenti



Tak ada kisah tentang cinta 
Yang bisa terhindar dari air mata
Namun ku coba menerima, hatiku membuka
Siap untuk terluka

*courtesy of LirikLaguIndonesia.Net

Cinta tak mungkin berhenti secepat saat aku jatuh hati
Jatuhkan hatiku kepadamu sehingga hidupku pun berarti
Cinta tak mudah berganti, tak mudah berganti jadi benci
Walau kini aku harus pergi tuk sembuhkan hati

Walau seharusnya bisa saja dulu aku menghindar
Dari pahitnya cinta
Namun ku pilih begini, biar ku terima
Sakit demi jalani cinta (cinta)

Cinta tak mungkin berhenti secepat saat aku jatuh hati
Jatuhkan hatiku kepadamu sehingga (sehingga) hidupku (hidupku) pun berarti
Cinta tak mudah berganti, tak mudah berganti jadi benci
Walau kini aku harus pergi tuk sembuhkan hati

Hanya kamu yang bisa (…)
Bisa membuatku rela (rela menjalani segalanya)
Rela menangis karenamu (ku rela ku rela …)

Cinta tak mungkin berhenti secepat saat aku jatuh hati
Jatuhkan hatiku kepadamu sehingga hidupku pun berarti
Cinta tak mudah berganti (cinta tak mungkin berhenti)
Tak mudah berganti jadi benci (tak mudah untuk berganti)
Walau kini aku harus pergi tuk sembuhkan hati
Biar ku pergi sembuhkan hati


#bukan aku banget sih ini ^_^

Kamis, 02 Mei 2013

APHT dan SKMHT itu apa sih?


APHT dan SKMHT itu apa ya dek,? Tadi siang ada yang menanyakan mengenai kedua singkatan tersebut.  Terkait jaminan yang ditangguhkan kepada Bank atas kredit. 
Berhubung saya juga ingin tau lebih jauh dan pernah tau mengenai dua hal tersebut mungkin saya akan sedikit memaparkan arti dan kegunaan masing-masingnya.
Berkaitan dengan perbuatan hokum yang dilakukan oleh beberapa pihak. Masalah ini berkaitan dengan kredit yang diajukan dan untuk mengikatkan kedua belah pihak.

Biasanya ada beberapa perjanjian yang ditandatangani, antara lain:
1. Perjanjian Kredit;
2. Pengakuan Hutang;
3. Akta Pembebanan Hak Tanggungan.

1. Perjanjian Kredit
Pada setiap lembaga keuangan dapat terjadi perbedaan pemberian nama/judul perjanjian kredit. Ada yang menyebut Surat Persetujuan Kredit dan lain sebagainya, namun umumnya yang digunakan adalah Perjanjian Kredit. Setiap lembaga keuangan juga memiliki kebijaksanaan yang berbeda apakah Perjanjian Kredit (PK) dibuat dengan akta Notariil atau cukup dibawah tangan.
PK  dibawah tangan biasanya dibuat oleh pihak Bank (kreditur) dalam bentuk perjanjian baku. Jadi PK tersebut  tidak dapat diubah2 isinya (take it or leave it agreement) dan dibuat dalam jumlah banyak (massal) yang dimaksudkan untuk efisiensi bagi pihak Bank. PK ini adalah perjanjian yang pertama kali ditandatangani.  Jika PK dibuat dibawah tangan maka pihak Lembaga keuangan dan Debitur cukup tanda tangan di tempat lembaga keuangan atau di rumah debitur atau di kantor Notaris tetapi tidak di depan Notaris.
Inti dari PK adalah bahwa Debitur berjanji untuk meminjam sejumlah uang pada Kreditur dan kreditur berjanji untuk memberikan pinjaman sejumlah uang pada Debitur.  Dalam PK ini diatur dan disepakati jumlah pinjaman, besar bunga, biaya administrasi, jangka waktu, besar angsuran, tanggal pembayaran setiap bulannya dan tanggal jatuh tempo.

2. Pengakuan Hutang
Pengakuan Hutang umumnya selalu dibuat dalam bentuk akta notariil, oleh karena itu pembuatannya dilakukan oleh Notaris berdasarkan kesepakatan para pihak dan penandatanganan pun dilakukan dihadapan Notaris. Dasar dari pembuatan Akta Pengakuan Hutang (PH) adalah PK. Inti dari Pengakuan Hutang ini adalah bahwa Debitur mengakui telah berhutang sejumlah uang pada Kreditur sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam PK dan Kreditur menerima baik pengakuan hutang tersebut.

3. Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
Setelah PK dan PH ditandatangani maka selanjutnya adalah penandatanganan APHT. Yang menandatangani APHT adalah Pihak Pemilik Jaminan dengan pihak Kreditur. Jika Yang berhutang (Debitur) menjaminkan tanah miliknya sendiri maka Pihak pertama adalah Debitur itu sendiri sebagai pemilik jaminan. Namun jika Jaminan bukan atas nama (bukan milik) Debitur maka yang menandatangani adalah si pemilik jaminan. Jadi inti dari APHT adalah bahwa pemegang hak (pemilik sertifikat tanah) membebankan Hak Tanggungan (menjaminkan) tanahnya untuk menjamin pelunasan sejumlah hutang Debitur kepada kreditur.
Jika Sertifikat yang hendak dijaminkan masih dalam proses pengurusan di Badan Pertanahan, baik balik nama maupun peningkatan hak, maka sebelum dibuat APHT akan dibuat SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) terlebih dahulu.

Dalam SKMHT ini intinya pemilik Setifikat (pemegang hak) memberi kuasa kepada pihak Kreditur untuk membebankan Hak tanggungan diatas Hak Atas Tanah-nya (menjaminkan  tanahnya) . Dengan demikian ketika proses di BPN telah selesai maka pemilik jaminan tidak perlu lagi menandatangani APHT karena telah memberikan kuasa pada kreditur sehingga kreditur yang akan bertindak berdasarkan Kuasa dari pemilik jaminan sebagaimana dinyatakan dalam SKMHT.
Lain lagi jika kredit berupa kredit kepemilikan rumah (KPR), maka sebelum menandatangani APHT terlebih dahulu transaksi jual beli dilakukan dengan menandatngani Akta Jual Beli, sebab yang menjadi jaminan dlam KPR adalah rumah yang baru saja dibeli. Jadi, Pihak Bank memberi pinjaman pada Debitur untuk membayar harga rumah tersebut dan debitur mengangsur pinjaman tersebut pada bank dengan jaminan rumah yang dibelinya.
Setelah perjanjian dan Akta2 ditandatngani, Notaris akan mengeluarkan covernote yang merupakan “surat sakti” yang menjadi dasar/pegangan bank untuk mencairkan kredit si Debitur. inti dari covernote adalah bahwa Notaris memberi keterangan bahwa antara Debitur dan Bank telah dilakukan penandatangan akta2 tersebut dan proses penyelesaian akta berikut pendaftarannya di BPN sedang berjalan dan akan selesai dalam waktu tertentu yang secepatnya akan diserahkan pada pihak bank selaku kreditur. Dengan demikian pencairan kredit tidak perlu menunggu semua proses pembuatan akta dan pendaftarannya selesai tetapi cukup dengan jaminan covernote yg dibuat Notaris.[1]