Rabu, 27 Februari 2013

Edisi touring Lombok NTB "Tanjung AAN"

Lombok februari 2013, Tanjung AAN dan SADE
gag ada yg nyangka memeng kalo saya sampai menginjakakn kaki di sini saya sendiri pum berfikir begitu.cz tadinya ngejek mereka yg punya rencana dan gag berangkat2. eh pas itu jg sekali diajak langsung meng iya kan gara2 dapet restu dari sepupu sambil dia bilang "kapan lg mumpung kamu jg blm sibuk ikut aj gag papa, mumpung masih muda". capcus langsung berangkan malem itu juga


Sade, Desa Sasak perjalanan mw ke tanjung AAN
disini ni tempat buat kamu mengenal suku asli penduduk lombok yang masih memegang tradisinya dan kumpulan kerajinan khas Lombok.


setelah dari sini perjalanan berlajut ke kaki gunung rinjani. berkunjung ke rumah salah seorang teman yang amat sangat jauh dari permukaan jalanan. malam gelap motor pake macet tapi disini lah kerasa petualangannya. melewati belukan dan kawanan srigala alias anjing penjaga desa :D.


Selasa, 05 Februari 2013

edisi paris dipagi buta


indahnya negri ku ketika mentari masih mersembunyi diatas ufuk timur. membentang samudera biru berdandan ombak menyapu pasir pantai dan membawa kami amak-anak negri kegirangan



ni ceritanya pas lg mupeng banget kepantai. rencanya hampir sebulan n typ hari ngomongin pengen-pengen kepantai dan gag jadi-jadi. eh ahirnya keturutan pas mlm2 triwin bilang "eh fid besog pagi kepantai nyok.." langsung aj deh tag sambar ayooook campcus berangkat langsung. pagi2 jam setengah lima mana mate masih merem langsung nyambar motor berangkat..,,,

dan ini jadinya sampai kesanya cuma numpang ngeksis jeprat-jepret. lari-larian ngejar rajungan. tapi kecil-kecil sih hewanya bilang aja kalo ditanya lagi ngejar  rajungan, padahal ni kita nggak tau apaan namanya tu hewan yang penting lari aja.

pas disana nemu kenalan baru ya lumayan bisa buat minta tolong ngepotooin kita berdua, yang notabenya masih kumel belom mandi. tapi asik lah, kapan kita ingin terus kesampean langsung adem ni pikiran.

kebenaran Hari Valentin dan Hukum Memperingatinya


Valentin's Day akrab sudah ditelinga remaja saat ini. banyak pula versi cerita terkait hari sakral ini. konon asal muasal hari valentin itu merupakan salah satu perayaan dari hari raya bangsa Romawi paganis (penyembah berhala), di mana penyembahan berhala adalah agama mereka semenjak lebih dari 17 abad silam. Perayaan valentin tersebut merupakan ungkapan dalam agama paganis Romawi kecintaan terhadap sesembahan mereka.

Perayaan Valentin day memiliki akar sejarah berupa beberapa kisah turun temurun pada bangsa Romawi dan kaum Nasrani pewaris mereka. Kisah yang paling masyhur tentang asal-muasalnya adalah bahwa bangsa Romawi dahulu meyakini bahwa Romulus (pendiri kota Roma) disusui oleh seekor serigala betina, sehingga serigala itu memberinya kekuatan fisik dan kecerdasan pikiran. Bangsa Romawi memperingati peristiwa ini pada pertengahan bulan Februari setiap tahun dengan peringatan yang megah. Di antara ritualnya adalah menyembelih seekor anjing dan kambing betina, lalu dilumurkan darahnya kepada dua pemuda yang kuat fisiknya. Kemudian keduanya mencuci darah itu dengan susu. Setelah itu dimulailah pawai besar dengan kedua pemuda tadi di depan rombongan. Keduanya membawa dua potong kulit yang mereka gunakan untuk melumuri segala sesuatu yang mereka jumpai. Para wanita Romawi sengaja menghadap kepada lumuran itu dengan senang hati, karena meyakini dengan itu mereka akan dikaruniai kesuburan dan melahirkan dengan mudah.

Selanjutnya valentinsejarah Valenti's day, merupakan kisah dari St. Valentine

Valentine adalah seorang pendeta yang hidup di Roma pada abad ke-III. Ia hidup di kerajaan yang saat itu dipimpin oleh Kaisar Claudius yang terkenal kejam. Ia sangat membenci kaisar tersebut. Claudius berambisi memiliki pasukan militer yang besar, ia ingin semua pria di kerajaannya bergabung di dalamya.
Namun sayangnya keinginan ini tidak didukung. Para pria enggan terlibat dalam peperangan. Karena mereka tak ingin meninggalkan keluarga dan kekasih hatinya. Hal ini membuat Claudius marah, dia segera memerintahkan pejabatnya untuk melakukan sebuah ide gila.Claudius berfikir bahwa jika pria tidak menikah, mereka akan senang hati bergabung dengan militer. Lalu Claudius melarang adanya pernikahan. Pasangan muda saat itu menganggap keputusan ini sangat tidak masuk akal. Karenanya St. Valentine menolak untuk melaksanakannya.

St. Valentine tetap melaksanakan tugasnya sebagai pendeta, yaitu menikahkan para pasangan yang tengah jatuh cinta meskipun secara rahasia. Aksi ini akhirnya diketahui oleh kaisar yang segera memberinya peringatan, namun ia tidak menggubris dan tetap memberkati pernikahan dalam sebuah kapel kecil yang hanya diterangi cahaya lilin.Sampai pada suatu malam, ia tertangkap basah memberkati salah satu pasangan. Pasangan tersebut berhasil melarikan diri, namun malang St. Valentine tertangkap. Ia dijebloskan ke dalam penjara dan divonis hukuman mati dengan dipenggal kepalanya. Bukannya dihina oleh orang-orang, St. Valentine malah dikunjungi banyak orang yang mendukung aksinya itu. Mereka melemparkan bunga dan pesan berisi dukungan di jendela penjara dimana dia ditahan.
Salah satu dari orang-orang yang percaya pada cinta kasih itu adalah putri penjaga penjara sendiri. Sang ayah mengijinkan putrinya untuk mengunjungi St. Valentine. Tak jarang mereka berbicara lama sekali. Gadis itu menumbuhkan kembali semangat sang pendeta. Ia setuju bahwa St. Valentine telah melakukan hal yang benar alias benul eh betul.
Pada hari saat ia dipenggal alias dipancung kepalanya, yakni tanggal 14 Februari gak tahu tahun berapa, St. Valentine menyempatkan diri menuliskan sebuah pesan untuk gadis putri sipir penjara tadi, ia menuliskan Dengan Cinta dari Valentinemu.
Pesan itulah yang kemudian mengubah segalanya. Kini setiap tanggal 14 Februari orang di berbagai belahan dunia merayakannya sebagai hari kasih sayang. Orang-orang yang merayakan hari itu mengingat St. Valentine sebagai pejuang cinta, sementara kaisar Claudius dikenang sebagai seseorang yang berusaha mengenyahkan cinta.

Nah selanjutnya seperti apa kebenarn hari Velentin itu?? tetap saja masih dipertanyakan karena dari seluruh data mengenai sejarah dan asal muasalnya tidak jelas.

Lalu bagaimana merayakan Valentin Day menurut agama islam??
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam, artinya, ” Barangsiapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut ” (HR. At-Tirmidzi) .
Di dalam ayat lainnya, artinya, ” Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Mujadilah: 22).

Maka dari itu kesimpulan dari hukum Perayaan Valentine adalah sebagai berikut :
Seorang muslim dilarang untuk meniru-niru kebiasan orang-orang di luar Islam, apalagi jika yang ditiru adalah sesuatu yang berkaitan dengan keyakinan, pemikiran dan adat kebiasaan mereka.
Bahwa mengucapkan selamat terhadap acara kekufuran adalah lebih besar dosanya dari pada mengucapkan selamat kepada kemaksiatan seperti meminum minuman keras dan sebagainya.

So Kita kembalikan kepada keyakinan masing-masing apabila dirasa tidak bertentangan dan hal tersebut tidak merugikan kenapa tidak. namun memeng terbukti tidak benar mengapa masih dilakukan.

Senin, 05 November 2012

contoh analisis Undang-Undang



Analisis Undang-Undang no 4 tahun 2004
No
Uraian
Sesuai
Tidak Sesuai
Keterangan
1
Pasal 1 “kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menyelenggarakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia “

Tidak sesuai dengan asas ketertiban dan kepastian hukum dan tidak sesuai dengan asas kejelasan rumusan
Karena dalam pasal ini hanya berdasarkan Pancasila saja, seharusnya selain pancasila UUD 1945 juga merupakan salah satu landasan/rujuka hukim yang harus ada dalam materi muatan setiap peraturan.
Sehingga dengan tida ada kejelasan hukum akan berpengaruh terhadap putusan hakim yang semaunya sendiri memutuskan perkara.
2
Pasal 3 “(1) selutuh peradilan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara dan ditentukan dengan undang-undang. (2) peradilan negara menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdaarkan pancsila.
Sesuai dengan asas kenusantaraan

Karena penerapan meteri berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pancasila.
3
Pasal 4 “(1)peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDSARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; (2)Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan ringan.
Asas tujuan

dalam pasal ini memberigan gambaran bahwa peradilan bertujuan memberi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, yang bersifat sederhana cepat dan rinagn.
4
Pasal 5 “(1)pengadilan mengadili menurut hukum dengan membeda-bedakan.
(2)pengadilan membentu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Asas kedudukan dan pengayoman

Karena dalam pasal ini memberikan kesamaan hukum terhadap siapa jasa tanpa membeda-bedakan.
Merupakan aplikasi dari asas pengayoman karena pengadilan berfungsi membantu menciptakaan keadilan hukum yang sederhana.
5
Pasal 12 ayat (2) “selain dimaksud dalam ayat(1), mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebaga presiden dan/atau wakil presiden.”
Asas kesamaan dalam hukum dan pemerintahaan

Dalam pasal ini materi muatan dalam ayat ini menegaskan dan tidak menbedakan keputusan terhadap status sosisl.
6
Pasal 19 “(1) sidang pemeriksaan keadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undan menentukan lain. (2) tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan putusan batal demi hukum .(3) rapat permusyawaratan hakim bersifat rahasia. (4) dalam sidang permusyawaratan hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. (5) dalam musyawarat tidak dicapai mufakat bulat maka dalam pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.....
sesuai dengan asas kekeluagaan

Karena dalam pasal ini hakim dalam memutuskan perkara harus bermusyawarah terlebih dahulu untuk mencapai mufakat. Kemudian apabila tidak mencapai keputusan secara bulat maka wajib pendapat hakim tersebut diikut sertakan dalam putusan.
7
Pasal 28 “(1) hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa  keadilan yang hidup dalam masyarakat. (2) dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Ayat 1
Sesuai dengan asas kebineka tunggal ikaan
Ayat 2
Sesuai dengan keadilan

Karena pada ayat ini (1) hakim harus memperhatikan kebiasaan masyarakat yang bebeda2 agar mencapai keadilan yang sesuai.
2)karena agar tercapainya keadilan hakim harus memperhatikan perilaku terdakwa.

Secara garis besar undang-undang no 4 tahun 2004 ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.