Selasa, 05 Februari 2013

edisi paris dipagi buta


indahnya negri ku ketika mentari masih mersembunyi diatas ufuk timur. membentang samudera biru berdandan ombak menyapu pasir pantai dan membawa kami amak-anak negri kegirangan



ni ceritanya pas lg mupeng banget kepantai. rencanya hampir sebulan n typ hari ngomongin pengen-pengen kepantai dan gag jadi-jadi. eh ahirnya keturutan pas mlm2 triwin bilang "eh fid besog pagi kepantai nyok.." langsung aj deh tag sambar ayooook campcus berangkat langsung. pagi2 jam setengah lima mana mate masih merem langsung nyambar motor berangkat..,,,

dan ini jadinya sampai kesanya cuma numpang ngeksis jeprat-jepret. lari-larian ngejar rajungan. tapi kecil-kecil sih hewanya bilang aja kalo ditanya lagi ngejar  rajungan, padahal ni kita nggak tau apaan namanya tu hewan yang penting lari aja.

pas disana nemu kenalan baru ya lumayan bisa buat minta tolong ngepotooin kita berdua, yang notabenya masih kumel belom mandi. tapi asik lah, kapan kita ingin terus kesampean langsung adem ni pikiran.

kebenaran Hari Valentin dan Hukum Memperingatinya


Valentin's Day akrab sudah ditelinga remaja saat ini. banyak pula versi cerita terkait hari sakral ini. konon asal muasal hari valentin itu merupakan salah satu perayaan dari hari raya bangsa Romawi paganis (penyembah berhala), di mana penyembahan berhala adalah agama mereka semenjak lebih dari 17 abad silam. Perayaan valentin tersebut merupakan ungkapan dalam agama paganis Romawi kecintaan terhadap sesembahan mereka.

Perayaan Valentin day memiliki akar sejarah berupa beberapa kisah turun temurun pada bangsa Romawi dan kaum Nasrani pewaris mereka. Kisah yang paling masyhur tentang asal-muasalnya adalah bahwa bangsa Romawi dahulu meyakini bahwa Romulus (pendiri kota Roma) disusui oleh seekor serigala betina, sehingga serigala itu memberinya kekuatan fisik dan kecerdasan pikiran. Bangsa Romawi memperingati peristiwa ini pada pertengahan bulan Februari setiap tahun dengan peringatan yang megah. Di antara ritualnya adalah menyembelih seekor anjing dan kambing betina, lalu dilumurkan darahnya kepada dua pemuda yang kuat fisiknya. Kemudian keduanya mencuci darah itu dengan susu. Setelah itu dimulailah pawai besar dengan kedua pemuda tadi di depan rombongan. Keduanya membawa dua potong kulit yang mereka gunakan untuk melumuri segala sesuatu yang mereka jumpai. Para wanita Romawi sengaja menghadap kepada lumuran itu dengan senang hati, karena meyakini dengan itu mereka akan dikaruniai kesuburan dan melahirkan dengan mudah.

Selanjutnya valentinsejarah Valenti's day, merupakan kisah dari St. Valentine

Valentine adalah seorang pendeta yang hidup di Roma pada abad ke-III. Ia hidup di kerajaan yang saat itu dipimpin oleh Kaisar Claudius yang terkenal kejam. Ia sangat membenci kaisar tersebut. Claudius berambisi memiliki pasukan militer yang besar, ia ingin semua pria di kerajaannya bergabung di dalamya.
Namun sayangnya keinginan ini tidak didukung. Para pria enggan terlibat dalam peperangan. Karena mereka tak ingin meninggalkan keluarga dan kekasih hatinya. Hal ini membuat Claudius marah, dia segera memerintahkan pejabatnya untuk melakukan sebuah ide gila.Claudius berfikir bahwa jika pria tidak menikah, mereka akan senang hati bergabung dengan militer. Lalu Claudius melarang adanya pernikahan. Pasangan muda saat itu menganggap keputusan ini sangat tidak masuk akal. Karenanya St. Valentine menolak untuk melaksanakannya.

St. Valentine tetap melaksanakan tugasnya sebagai pendeta, yaitu menikahkan para pasangan yang tengah jatuh cinta meskipun secara rahasia. Aksi ini akhirnya diketahui oleh kaisar yang segera memberinya peringatan, namun ia tidak menggubris dan tetap memberkati pernikahan dalam sebuah kapel kecil yang hanya diterangi cahaya lilin.Sampai pada suatu malam, ia tertangkap basah memberkati salah satu pasangan. Pasangan tersebut berhasil melarikan diri, namun malang St. Valentine tertangkap. Ia dijebloskan ke dalam penjara dan divonis hukuman mati dengan dipenggal kepalanya. Bukannya dihina oleh orang-orang, St. Valentine malah dikunjungi banyak orang yang mendukung aksinya itu. Mereka melemparkan bunga dan pesan berisi dukungan di jendela penjara dimana dia ditahan.
Salah satu dari orang-orang yang percaya pada cinta kasih itu adalah putri penjaga penjara sendiri. Sang ayah mengijinkan putrinya untuk mengunjungi St. Valentine. Tak jarang mereka berbicara lama sekali. Gadis itu menumbuhkan kembali semangat sang pendeta. Ia setuju bahwa St. Valentine telah melakukan hal yang benar alias benul eh betul.
Pada hari saat ia dipenggal alias dipancung kepalanya, yakni tanggal 14 Februari gak tahu tahun berapa, St. Valentine menyempatkan diri menuliskan sebuah pesan untuk gadis putri sipir penjara tadi, ia menuliskan Dengan Cinta dari Valentinemu.
Pesan itulah yang kemudian mengubah segalanya. Kini setiap tanggal 14 Februari orang di berbagai belahan dunia merayakannya sebagai hari kasih sayang. Orang-orang yang merayakan hari itu mengingat St. Valentine sebagai pejuang cinta, sementara kaisar Claudius dikenang sebagai seseorang yang berusaha mengenyahkan cinta.

Nah selanjutnya seperti apa kebenarn hari Velentin itu?? tetap saja masih dipertanyakan karena dari seluruh data mengenai sejarah dan asal muasalnya tidak jelas.

Lalu bagaimana merayakan Valentin Day menurut agama islam??
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam, artinya, ” Barangsiapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut ” (HR. At-Tirmidzi) .
Di dalam ayat lainnya, artinya, ” Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Mujadilah: 22).

Maka dari itu kesimpulan dari hukum Perayaan Valentine adalah sebagai berikut :
Seorang muslim dilarang untuk meniru-niru kebiasan orang-orang di luar Islam, apalagi jika yang ditiru adalah sesuatu yang berkaitan dengan keyakinan, pemikiran dan adat kebiasaan mereka.
Bahwa mengucapkan selamat terhadap acara kekufuran adalah lebih besar dosanya dari pada mengucapkan selamat kepada kemaksiatan seperti meminum minuman keras dan sebagainya.

So Kita kembalikan kepada keyakinan masing-masing apabila dirasa tidak bertentangan dan hal tersebut tidak merugikan kenapa tidak. namun memeng terbukti tidak benar mengapa masih dilakukan.

Senin, 05 November 2012

contoh analisis Undang-Undang



Analisis Undang-Undang no 4 tahun 2004
No
Uraian
Sesuai
Tidak Sesuai
Keterangan
1
Pasal 1 “kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menyelenggarakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia “

Tidak sesuai dengan asas ketertiban dan kepastian hukum dan tidak sesuai dengan asas kejelasan rumusan
Karena dalam pasal ini hanya berdasarkan Pancasila saja, seharusnya selain pancasila UUD 1945 juga merupakan salah satu landasan/rujuka hukim yang harus ada dalam materi muatan setiap peraturan.
Sehingga dengan tida ada kejelasan hukum akan berpengaruh terhadap putusan hakim yang semaunya sendiri memutuskan perkara.
2
Pasal 3 “(1) selutuh peradilan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara dan ditentukan dengan undang-undang. (2) peradilan negara menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdaarkan pancsila.
Sesuai dengan asas kenusantaraan

Karena penerapan meteri berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pancasila.
3
Pasal 4 “(1)peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDSARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; (2)Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan ringan.
Asas tujuan

dalam pasal ini memberigan gambaran bahwa peradilan bertujuan memberi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, yang bersifat sederhana cepat dan rinagn.
4
Pasal 5 “(1)pengadilan mengadili menurut hukum dengan membeda-bedakan.
(2)pengadilan membentu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Asas kedudukan dan pengayoman

Karena dalam pasal ini memberikan kesamaan hukum terhadap siapa jasa tanpa membeda-bedakan.
Merupakan aplikasi dari asas pengayoman karena pengadilan berfungsi membantu menciptakaan keadilan hukum yang sederhana.
5
Pasal 12 ayat (2) “selain dimaksud dalam ayat(1), mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebaga presiden dan/atau wakil presiden.”
Asas kesamaan dalam hukum dan pemerintahaan

Dalam pasal ini materi muatan dalam ayat ini menegaskan dan tidak menbedakan keputusan terhadap status sosisl.
6
Pasal 19 “(1) sidang pemeriksaan keadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undan menentukan lain. (2) tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan putusan batal demi hukum .(3) rapat permusyawaratan hakim bersifat rahasia. (4) dalam sidang permusyawaratan hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. (5) dalam musyawarat tidak dicapai mufakat bulat maka dalam pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.....
sesuai dengan asas kekeluagaan

Karena dalam pasal ini hakim dalam memutuskan perkara harus bermusyawarah terlebih dahulu untuk mencapai mufakat. Kemudian apabila tidak mencapai keputusan secara bulat maka wajib pendapat hakim tersebut diikut sertakan dalam putusan.
7
Pasal 28 “(1) hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa  keadilan yang hidup dalam masyarakat. (2) dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Ayat 1
Sesuai dengan asas kebineka tunggal ikaan
Ayat 2
Sesuai dengan keadilan

Karena pada ayat ini (1) hakim harus memperhatikan kebiasaan masyarakat yang bebeda2 agar mencapai keadilan yang sesuai.
2)karena agar tercapainya keadilan hakim harus memperhatikan perilaku terdakwa.

Secara garis besar undang-undang no 4 tahun 2004 ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kamis, 11 Oktober 2012

tehnik-tehnik jurnalistik

Jurnalistik adalah sebuah wadah kteatifitas menulis. walau begitu, lantas bukan langsung asal-asalan. ada beberapa pedoman dan tehnik dasar dalam penulisan berita/jurnalistik,yaitu :

PEDOMAN UMUM

1.Berita disusun berdasarkan prinsip piramida terbalik dengan rumus 5W + 1H.2.
· Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. 
· Wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakantugas jurnalistik.
· Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukan fakta dan opini yang menghakimi, sertamenerapkan asas praduga tak bersalah. 
· Menggunakan pedoman berbahasa Indonesia yang baik dan benar. 
· Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sensasional, sadis,dan cabul.

Apa itu piramida terbalik:
Berita yang menyajikan inti informasi ditulis pada alinea awal (lead)atau teras berita, sedangkan data-data penting menyusul pada alinea-alineaselanjutnya, lalu penjelasan tambahan, diakhiri dengan informasi lain yang bukan bersifat informasi utama.Bagi pembaca sebuah berita, piramida terbalik memudahkkannyamenangkap inti cerita, sebab informasi yang paling pokok langsungdibeberkan sejak alinea-elinea awal.

Rumus 5W + 1H
1. W1 = What
ini adalah untuk menanyakan tentang apa yang akan kita tulis, temaapa yang akan diangkat dalam berita, atau hal apa yang akan dibahas dalam berita tersebut.

2. W2 = Who
adalah siapa tokoh yang menjadi tokoh utama di WHAT. Unsur siapa selalu menarik perhatian pembaca, apalagi manusia yang menjadi objek  berita itu ada seorang yang aktif di bidangnya. Unsur SIAPA ini harusdijelaskan dengan menunjukkan cirri-cirinya seperti nama, umur, pekerjaan,alamat, serta atribut lainnya berupa gelar (bangsawan, suku, pendidikan) pangkat/jabatan.

3. W3 = When
unsur ini adalah menanyakan kapan peristiwa itu terjadi. Jadi dalam sebuah berita tentunya akan menyebutkan kapan waktu peristiwa itu terjadi.

4. W4 = Where
unsur ini menanyakan lokasi kejadian peristiwa (di mana).

5. W5 = Why
why atau kenapa peristiwa itu teradi. Ini menanyakan alasan mengapa peristiwa itu bisa terjadi. Di sini penulis dituntut untuk menguraikan penyebab terjadinya peristiwa.

6. 1H = How
pertanyaan How/bagaimana ini menggambarkan suasana dan proses peristiwa terjadi.

JUDUL BERITA
1. Judul berfungsi mengiklankan berita.
2. Judul berita ditulis dengan kalimat singkat, jelas, dan mencerminkanisi pokok berita yang terangkum dalam teras berita. Maksimal terdiriatas tujuh kata.
3. Judul yang mengandung opini harus menyebut sumber.

TERAS BERITA:
1. Teras berita adalah alinea pertama yang mengemukakan bagianterpenting dan paling menarik dari suatu berita. Antara judul beritadan teras harus nyambung (judul berita merupakan gambaran dari lead).Penulisan huruf pertama pada tiap paragraf dimulai pada ketukan kelima.
2. Teras berita ditulis secara singkat dan padat dalam suatu kalimat yang terdiri atas paling banyak 280 karakter atau 35 kata. 
3. Teras berita tidak harus memenuhi semua unsur 5W + 1H sekaligus. 
4. Teras sebaiknya merupakan kalimat aktif. Kalimat pasif dapatdigunakan apabila lebih menarik.

TUBUH BERITA:
1. Fungsi utama tubuh berita ialah mendukung dan melengkapi hal yangdikemukakan dalam teras berita sehingga berita memenuhi unsur 5W+ 1H.2.Semua unsur berita (5W + 1H) sudah harus terungkap dalam tigaalinea pertama.
2. Tubuh berita harus berisi uraian lebih rinci dari yang tertulis dalam teras berita,
3. Tubuh berita disusun dengan alur cerita dari satu alinea ke alinea berikutnya secara berkesambungan.
4. Dalam tubuh berita, satu alinea terdiri atas satu kalimat atau lebih,tetapi tidak boleh lebih dari 35 kata.

PEMILIHAN KATA
1. Hindari pengulangan kata yang sama dalam satu kalimat, kecuali katayang tergolong dalam kelas kata tugas.
2. Pilih kata kerja yang tepat.a.mengatakan digunakan untuk pernyataan yang bersifat umum. 
· Menyatakan/menerangkan/menjelaskan digunakan untuk  pernyataan yang sifatnya memberikan keterangan lebih rinci  
· Menegaskan/menekankan digunakan untuk pernyataan yang memberikan kepastian atau pembenaran mengenai sesuatu halatau masalah. 
· Mengemukakan/mengutarakan digunakan untuk pernyataan yang  bersifat  pandangan atau pendapat narasumber berita. 
· Mengungkapkan digunakan untuk pernyataan yang bersifat penjelasan mengenai sesuatu yang baru atau rahasia. 
· Mengumumkan digunakan untuk pernyataan sumber berita mengenai suatu hal yang perlu diketahui masyarakat. 

3. Hindari sebisa mungkin pemakaian kata asing atau istilah yang terlaluteknis.
a. Gunakan padanan bahasa Indonesia untuk kata asing.
b. Kata pungutan dari bahasa asing dan bahasa daerah yang belum dikenal dalam bahasa Indonesia ditulis sebagaimanaaslinya dalam tanda petik. Beri penjelasan singkat arti katatersebut.Contoh: “njeplak” (asal bicara)
c. Istilah asing yang belum ada padanannya dalam bahasaIndonesia tapisudah dikenal, penulisannya disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia.

4. Hindari akronim sebisa mungkin.
5. Ungkapan vulgar dan kasar sekali tidak boleh digunakan dalammenulis berita, sekalipun merupakan kalimat kutipan.
6. Bahasa yang tidak baku seperti bahasa gaul, prokem dan dialek hendaknya dihindari, kecuali dalam kutipan langsung, itu pun harusdiberi tanda petik.
7. Hindari penggunaan kalimat Menurut pengamatan……., Menurut pamantauan….., Menurut catatan……, untuk mencegah masuknyaopini wartawan.
8. Jangan gunakan frasa “seperti diketahui”, “seperti dimaklumi”,“seperti diberitakan”, dan “dapat ditambahkan”.
9. Jangan gunakan kata sifat superlative misanya besar sekali, indahsekali, sedih sekali, cantik sekali, sangat hebat, kecuali dalam kutipan.

Demilian hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam tatacara peulisan jurnalistik. semoga bermanfaan.)
  
referensi
http://bungas-barubelajar.blogspot.com/2012/04/teknik-dasar-jurnalistik.html(diakses pd 121012)
http://www.slideshare.net/yudhaspiza/dasar-jurnalistik-dan-teknik-menulis-berita