Sabtu, 24 November 2012
Senin, 05 November 2012
contoh analisis Undang-Undang
Analisis
Undang-Undang no 4 tahun 2004
No
|
Uraian
|
Sesuai
|
Tidak Sesuai
|
Keterangan
|
1
|
Pasal 1
“kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menyelenggarakan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia “
|
Tidak sesuai
dengan asas ketertiban dan kepastian hukum dan tidak sesuai dengan asas
kejelasan rumusan
|
Karena dalam
pasal ini hanya berdasarkan Pancasila saja, seharusnya selain pancasila UUD
1945 juga merupakan salah satu landasan/rujuka hukim yang harus ada dalam materi
muatan setiap peraturan.
Sehingga
dengan tida ada kejelasan hukum akan berpengaruh terhadap putusan hakim yang
semaunya sendiri memutuskan perkara.
|
|
2
|
Pasal 3 “(1)
selutuh peradilan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah
peradilan negara dan ditentukan dengan undang-undang. (2) peradilan negara
menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdaarkan pancsila.
|
Sesuai dengan
asas kenusantaraan
|
Karena
penerapan meteri berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pancasila.
|
|
3
|
Pasal 4 “(1)peradilan
dilakukan “DEMI KEADILAN BERDSARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; (2)Peradilan
dilakukan dengan sederhana, cepat dan ringan.
|
Asas tujuan
|
dalam pasal
ini memberigan gambaran bahwa peradilan bertujuan memberi keadilan
berdasarkan ketuhanan yang maha esa, yang bersifat sederhana cepat dan
rinagn.
|
|
4
|
Pasal 5 “(1)pengadilan
mengadili menurut hukum dengan membeda-bedakan.
(2)pengadilan
membentu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan
rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya
ringan.
|
Asas kedudukan
dan pengayoman
|
Karena dalam
pasal ini memberikan kesamaan hukum terhadap siapa jasa tanpa
membeda-bedakan.
Merupakan
aplikasi dari asas pengayoman karena pengadilan berfungsi membantu
menciptakaan keadilan hukum yang sederhana.
|
|
5
|
Pasal 12 ayat
(2) “selain dimaksud dalam ayat(1), mahkamah konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden atau wakil
presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya atau
perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebaga presiden
dan/atau wakil presiden.”
|
Asas kesamaan
dalam hukum dan pemerintahaan
|
Dalam pasal
ini materi muatan dalam ayat ini menegaskan dan tidak menbedakan keputusan
terhadap status sosisl.
|
|
6
|
Pasal 19 “(1)
sidang pemeriksaan keadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undan
menentukan lain. (2) tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan putusan batal demi hukum .(3) rapat permusyawaratan
hakim bersifat rahasia. (4) dalam sidang permusyawaratan hakim wajib
menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang
diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. (5) dalam
musyawarat tidak dicapai mufakat bulat maka dalam pendapat hakim yang berbeda
wajib dimuat dalam putusan.....
|
sesuai dengan
asas kekeluagaan
|
Karena dalam
pasal ini hakim dalam memutuskan perkara harus bermusyawarah terlebih dahulu
untuk mencapai mufakat. Kemudian apabila tidak mencapai keputusan secara bulat
maka wajib pendapat hakim tersebut diikut sertakan dalam putusan.
|
|
7
|
Pasal 28 “(1)
hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (2)
dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana hakim wajib memperhatikan pula
sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
|
Ayat 1
Sesuai dengan
asas kebineka tunggal ikaan
Ayat 2
Sesuai dengan
keadilan
|
Karena pada
ayat ini (1) hakim harus memperhatikan kebiasaan masyarakat yang bebeda2 agar
mencapai keadilan yang sesuai.
2)karena agar
tercapainya keadilan hakim harus memperhatikan perilaku terdakwa.
|
Secara garis
besar undang-undang no 4 tahun 2004 ini sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Langganan:
Postingan (Atom)